Rabu, 02 Februari 2011

renja2011

BAB 1

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Enrekang sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib membantu Bupati Enrekang dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan dalam urusan wajib Sosial, Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk merealisasikan pencapaian tujuan sebagaimana ditetapkan dalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Enrekang menuju pencapaian tujuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial.

Sejalan dengan hal tersebut di atas, maka eksistensi Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Enrekang leading Sektor ”Pembangunan bidang Sosial kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Enrekang berupaya untuk melaksanakan prgoram sesuai kebutuhan daerah”.

Isu penting dalam Penyelenggaraan Sosial Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi lima tahun kedepan di daerah ini dapat direfleksi dari Visi Pembangunan Jangka Menengah Kab. Enrekang yaitu mewujudkan Kab. Enrekang sebagai Kab. Agropolitan yang mandiri dan berkelanjutan pada tahun 2013.

Bertitik tolak dari pemikiran tersebut di atas, Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Enrekang menetapkan rencana strategis Tahun 2009- 2013, yang berisi visi, misi, tujuan , sasaraan serta pencapaian tujuan dengan melalui kebijakan program dengan tetap memperhitungkan potensi dan kendala serta mengantisipasi tuntutan perkembanganmasa depan.

Rencana Kerja Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Enrekang menetapkan Rencana Kerja disusun melalui porses yang sistematis, konsisten dan berkelanjutan, dengan pemerintahan daerah, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan kinerja Kab. Enrekang yang berorientasi pada pencapaian tujuan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka implementasi dan penjabaran dari Rencana Strategis Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2009-2013, maka perlu disusun Rencana Kerja (Renja) Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk tahun 2011 sebagai implementasi tahun ketiga dari Renstra Dinas Sosial

Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi dimaksud. Proses penyusunan Renja Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melalui makanisme Musrembang yang nantinya akan ditindaklanjuti kedalam dokumen RKA dan RAPBD Tahun 2011.

Keterkaitan dokumen rencana kerja (Renja) Dinas Sosial, Kependudukan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Enrekang dapat dilihat sebagai beikut :

a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Enrekang Tahun 2008-2028, berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro politis berwawasan dua puluh tahun dan memuat visi, misi dan arah Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah setiap lima tahun sekali;

b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Enrekang Tahun 2008-2013 berfungsi sebagai penjabaran dari RPJPD dan memuat visi, misi. Gambaran umum, kondisi yang diharapkan, analisis lingkungan internal dan eksternal, arah kebijakan, strategi dan indikasi sumber pembiayaan menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD;

c. Rencana Strategis Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Enrekang Menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahunan Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Keterkaitan Renstra Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan hirarki dokumen perencanaan pembangunan lainnya :

a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi acuan bagi Renstra Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk penyusunan lima tahun ke depan;

b. Rencana kerja Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja DINAS SOSIAL KEPENDUDUKAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI yang disusun setiap tahunnya

B. Maksud dan Tujuan Rencana Kerja (RENJA)

Secara umum, maksud penyusunan Renja DINAS SOSIAL KEPENDUDUKAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Kabupaten Enrekang adalah untuk memberikan gambaran mengenai kebijakan, program dan kegiatan beserta indikator kinerja dan pagu indikatif masing-masing program kegiatan yang akan dilaksanakan langsung oleh Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk satu tahun mendatang. Secara khusus Rencana Kerja ini mempunyai tujuan:

1. Mewujudkan konsistensi dan sinkronisasi perencanaan tahunan Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Renstra Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan hasil Musrenbang RKPD untuk melaksanakan fungsi Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

2. Menjadikan Renja sebagai suatu perangkat manajerial dalam manajemen perencanaan yang efektif, efisien dan akuntabel dalam kurun waktu satu tahun kedepan.

3. Menyelaraskan perencanaan program kegiatan dan penganggaran tahunan Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

4. Menyediakan informasi dan gambaran hasil evaluasi pelaksanaan fungsi Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta indikator kinerja Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang akan diwujudkan dalam pelaksanaan program tahun depan.

C. Landasan Hukum Penyusunan Renja Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Enrekang.

Sejumlah peraturan perundangan telah digunakan sebagai dasar hukum, antara lain:

1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional (SPPN);

2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Derah;

4. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

7. Keputusan MENPAN No. KEP/35/M.PAN/3/2004 tentang Pedoman Koordinasi Penanganan Program Pendayagunaan Aparatur Negara;

8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Tranmsmigrasi Kabupaten Enrekang;

9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Tranmsmigrasi Kabupaten Enrekang;

D. Sistematika Penulisan

Secara sistematika Rencana Kerja (Renja) Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Enrekang Tahun 2011 dapat diuraikan sebagai berikut:

BAB. I PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Mengemukakan pengertian ringkas tentang Renja-SKPD, proses penyusunan Renja-SKPD,kedudukan Renja SKPD tahun rencana dalam periode dokumen Renstra-SKPD, keterkaitan antara dokumen Renja-SKPD dengan dokumen RPJMD, Renstra-SKPD, RKPD serta tindak lanjutnya dalam proses penyusunan RAPBD.

1.2.Landasan Hukum

Memberikan uraian ringkas tentang dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Renja-SKPD baik yang berskala nasional maupun daerah.

1.3.Maksud dan Tujuan

Menjelaskan maksud dan tujuan penyusunan Renja-SKPD tahun rencana

1.4.Sistematika Renja-SKPD

Mengemukakan sistematika Renja-SKPD terkait dengan pengaturan serta penjelasan ringkasan isi dari setiap BAB.

BAB. II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RENJA SKPD. TAHUN LALU

2.1. Evaluasi Kebijakan Pembangunan Dinas Sosial Kab. Enrekang

Evaluasi Pencapaian Kinerja Indikator Makro Pelaksanaan Progam dan Kegiatan

2.2. Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan SKPD Tahun Lalu dan Realisasi Renstra-SKPD

Diawali dengan menguraikan realisasi program/kegiatan berdasarkan urusan yang tidak memenuhi target kinerja keluaran disertai dengan faktor-faktor penyebab tidak tercapainya target kinerja, serta uraian kebijakan/tindakan perencanaan dan penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi faktor-faktor penyebab tersebut

Selanjutnya Dibuat rekapitulasi dalam bentuk tabel sesuai format Tabel 2.2 berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar